Barang Bukti pencurian Berkas Penting Dan Mobil Pickup Kini Diamankan Polres Pati

Jateng- Pelaku inisial JHK (43) pencurian berkas (kertas)dan Mobil pelaku Pickup Gren Max untuk mengangkut barang curiannya sekarang telah diamankan, untuk pencurinya di beberapa instansi antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), dan Satpol PP, akhirnya dapat dibekuk oleh Pihak Polres Pati.

Melalui Konferensi Pers (Konpers) yang di gelar di Polres Pati Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (30/8/2022). Christian Tobing SIK, SH, MH, MSi Selaku Kapolres Pati mengatakan, sejak dilakukan oleh TKP pada tanggal 25 Agustus lalu, pelaku mengakui sempat kabur keluar Kota untuk bersembunyi.

” Setelah melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di suatu tempat, lalu kita amankan di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah. Sempat keluar Kota, sempat lari juga, tapi berhasil kita amankan, ” ucap Tobing, Selasa (30/8/2022).

Christian Tobing menjelaskan, JHK melakukan aksinya dengan cara mengelabui para penjaga yang sedang berjaga dengan mengatasnamakan ketua atau orang dalam di instansi tersebut.

” Tersangka ini mengaku sudah mendapatkan izin dari pimpinan, maupun anggota yang ada di kantor-kantor tersebut, untuk masuk kedalam ruangan dan mengambil kertas atau berkas yang ada disana,” jelasnya.

Dalam aksinya, JHK dibantu oleh 3 rekannya, yang mana menurut pengungkapan Christian Tobing aksi pencurian tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Agustus Hingga 24 Agustus 2022.

” Pelaku melakukan aksinya sejak tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus. Yang mana hasil penjualan kertas tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari, “dan barang bukti kami amankan antara lain berkas atau dokumen penting dan mobil Pickup Gren Max bebernya.

” Berkas tersebut adalah berkas dokumen penting dari tahun 2016 hingga 2021, ” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam penyitaan barang bukti (BB) diamankan kertas kurang lebih sebanyak 710 kilogram dan uang sebesar Rp 1.700.000, kemudian 1 buah timbangan dan Mobil pickup Gren Max

JHK akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.