Bagaimana Gugatan PHP Harno – Bayu? Masyarakat Rembang Menanti Putusan MK

Rembang-Monitordesa.com| Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Paslon 01 Harno – Bayu untuk seluruhnya di sidang kedua sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. Hal itu disampaikan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Muhammad Hasan Muaziz.

Ia mengatakan, MK tidak berwenang mengadili permohonan gugatan dari paslon 01, oleh karena kewenangan absolut penindakan pelanggaran administrasi ada di ranah Bawaslu Kabupaten Rembang.

“Berdasarkan permohonan pemohon merupakan pelanggaran administrasi, dengan demikian pemohon nyata-nyata mengakui dan meyakini, bahwa kejadian atau peristiwa yang didalilkan oleh pemohon adalah pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada,” ungkapnya saat persidangan, Selasa (02/02/2021).

Bawaslu Kabupaten Rembang melalui komisioner Bawaslu, Ahmad Soffa,  juga membeberkan tentang tidak adanya pelaporan pelanggaran dari Panwaslu Kecamatan terkait sebagaimana dalam pokok permohonan Paslon 01.

Dalam keterangannya, Ahmad Soffa merangkan, bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti melalui rekomendasi kepada KPU dan telah dilaksanakan.

“Koordinator tim Paslon 01 Kecamatan Sedan yang bernama Saifudin Zuhri, menyatakan tidak tahu menahu terkait berkas laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Sedan, serta merasa tidak menandatangani berkas laporan tersebut,” ungkap Ahmad Soffa dalam persidangan.

Kuasa hukum bantuan DPP PDIP, Paskaria Tombi kepada pihak terkait juga menyampaikan dalam eksepsinya, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara aquo, karena perkara tersebut keseluruhanya merupakan pelanggaran administrasi. Selain itu menurut Paskaria, permohonan pemohon kabur, membingungkan, tidak konsisten, dan tidak relevan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pasal 158 ayat 2 UU Pilkada, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHP.

Paskaria menyampaikan kepada majelis hakim MK, tidak adanya fakta yang dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan suara sah beserta hasil jumlah suara. Ia menganggap,  penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang telah sesuai prosedur dan prinsip demokratis, jujur, adil, serta dengan tingkat partisipasi pemilih yang baik.

“Tidak ada satupun dalam dalil pemohon, yang menjelaskan perihal perselisihan hasil pemilihan suara; Oleh karenanya, jiwa kesatria lapang dada dalam menerima kekalahan, mendukung yang menang untuk membangun daerah adalah hal yang patut dipegang teguh sebagai prinsip,” tegas Paskaria dalam akhir pembacaan eksepsinya.

(Doni Rb/Mondes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *