Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh hotel menyediakan ruang khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang telah diteken Anies pada 9 April 2020.
Dalam Pasal 10 ayat (4) menjelaskan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan kamar bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Meski demikian, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya beraktivitas di dalam kamar dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
“Penanggung jawab hotel juga wajib menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel,” seperti dikutip dalam Pergub tersebut.
Ketentuan tersebut juga mewajibkan karyawan hotel menggunakan masker dan sarung tangan.
Sementara bagi tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang masuk hotel.