Alih Fungsi Bengkok Perangkat Desa Muktiharjo Disinyalir Tak Melalui Proses Perijinan

PATI-Monitordesa.com|Tanah bengkok milik Kepala Dusun (Kadus) Muktisari Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah disinyalir sudah beralih fungsi. Tanah bengkok seluas hampir 1 hektare yang seharusnya digunakan untuk pengembangan desa, namun ternyata sebagian sudah digunakan sebagai tempat cucian mobil ilegal yang tanpa dilengkapi administrasi desa.

“Benar pak ada alih fungsi bengkok dibuat usaha cucian mobil, kalau mau tahu lebih jelas langsung ke pak kepala desa saja,”Jelas S, warga Muktiharjo yang enggan disebutkan namanya Selasa, (1/9/2020).

Data yang dihimpun media, bahwa untuk alih fungsi tanah tersebut diduga tidak ada ijin, sehingga itu dianggap melanggar aturan, sebab untuk pengalihan fungsi harus melibatkan desa dan diketahui oleh Kepala Desa.

“Saya sudah konfirmasi ke Kepala Desa, dan katanya sawah tersebut adalah hak pakai dari salah satu perangkat, yaitu kadus, apabila dialih fungsikan maka harus ada ijin dengan desa,”Ungkap Ketua LSM KPMP Marcab Pati Catur Andi Cahyanto, S.H.

Sementara Kepala Desa Muktiharjo Suwarto mengatakan bahwa pengalihan tanah bengkok itu sejauh ini belum ada ijin, dan untuk pengalihan fungsi sesuai aturan harus melalui prosedur atau rekomendasi dari pihak desa.”Saya sendiri belum memberikan ijin atau rekomendasi dan saya juga ngga berani karena ada aturan – aturan yang harus dipenuhi,”tegas Suwarto.

Ditempat yang sama, Kadus Nor Rohman mengaku bahwa ada bangunan di tanah bengkoknya, namun bangunan itu setengah permanen, dan disewa selama 3 tahun oleh pihak ke 3 untuk usaha cucian dan saat ini sudah mulai beroperasi.

“Iya ada bangunan di tanah bengkok setengah permanen, dan setelah 3 tahun nanti akan kembali semula,”Ujarnya.

(DN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *