PATI-Monitordesa.com| Sebanyak 11 orang Narapidana (Napi) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Pati dipindahkan ke Lapas IIB Purwokerto, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor : W13.PK.01.01.02-25 tanggal 21 Januari 2021 Perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana yang bertujuan untuk mengurangi over kapasitas dan pembinaan bagi Napi yang terjerat UU Narkotika.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto kepada wartawan Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, Para Napi yang dipindahkan rata-rata yang menjalani hukuman 4 sampai 11 tahun, diantaranya yakni AP, DF, BA, AK, MN, YK, JE, RS, FH, AH, MM.
“Kesemua napi ini diantaranya 4 orang warga semarang, 2 warga Jepara, 1 warga Tengerang, 3 warga Surabaya, dan 1 warga Demak,” ujarnya.
Para Napi, Kata Febie, di berangkatkan ke Lapas Kelas IIB Purwokerto sekitar Pukul 07.00 WIB, dengan dikawal 5 orang petugas dari Lapas kelas IIB Pati dan 2 orang dari kepolisian dengan menggunakan mobil Tahanan Polres Pati.
“Para Napi ini tiba di Purwokerto pukul 12.45 WIB, dalam keadaan aman dan terkendali,” katanya.
Semua napi ini, sebelum diberangkatkan harus dilakukan Rapid Test, oleh Dokter Lapas Pati, dan hasilnya semua dinyatakan non reaktif, selain itu juga dilakukan penggeledahan badan dan barang oleh anggota pengamanan.
(Ws/Mondes)